TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Lingkungan. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Sejarah Hari Kesehatan Lingkungan Sedunia. Hari Kesehatan Lingkungan Sedunia (HKLD) dideklarasikan pertama kali pada tanggal 26 September 2011 di dalam pertemuan International Federation of Environmental Health (IFEH) di Denpasar, Bali, Indonesia. Pertemuan ini dihadiri 43 organisasi kesehatan lingkungan di 43 negara.
USEPA selanjutnya menerbitkan pedoman tentang analisis risiko karsinogen tahun 1986. Kini analisis risiko digunakan untuk berbagai bahaya lingkungan, termasuk bahaya fisik dan biologis. Bahaya-bahaya fisik, kimiawi dan biologis lingkungan bisa menimbulkan efek yang merugikan kesehatan manusia dan kerusakan lingkungan.
kondisi kesehatan hutan berdasarkan hasil indikator ekologis yang terukur untuk pengambilan keputusan pengelolaan hutan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui nilai status kesehatan hutan konservasi dan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal kesehatan hutan konservasi. Metode yang digunakan adalah Forest Health Monitoring
HRlV1t5.