Ulumul Hadits. fiqihislam.com - Imam Abu Hamid, Muhammad ibn Muhammad ibn Muhammad al-Ghazali adalah sosok ulama hebat. Imam al-Haramain, guru al-Ghazali, memberinya gelar Bahrun Mughriq (Lautan yang menenggelamkan). Ulama di zamannya sepakat memberikan gelar Hujjatul Islam (Pembela Islam). Dalam disiplin ilmu apapun, nama al-Ghazali selalu
Nyanyian penguburan yang menambah kesedihan karena kematian tidak diperbolehkan, karena tertulis dalam al-Qur'an: "Jangan bersedih atas apa yang hilang darimu." Di pihak lain, Imam Ghazali menegaskan, musik-musik gembira di pesta-pesta, seperti perkawinan dan khitanan atau kembali dari perjalanan, hukumnya halal. Ilustrasi. Foto: hopbackstage